Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
1. Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar
mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal
ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah
mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan
pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
3. Pengawas
juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
Posisi tertinggi dalam
organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan
bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan
organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi.
Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus
memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah
ditentukan oleh pengurus.
http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/struktur-organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar