Rapat anggota koperasi merupakan
kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang artinya segala persoalan
mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dan dibahas dalam rapat anggota. Di
sini para anggota dapat memberikan pendapat, usul dan pertimbangan serta
menyetujui suatu usul atau menolaknya dan memberikan himbauan atau masukan yang
terkait dengan koperasi. Rapat anggota tahunan koperasi diadakan paling sedikit
sekali dalam setahun namun sesungguhnya Rapat anggota dapat dilakukan
sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada
Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu
Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian sisa hasil usaha
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian sisa hasil usaha
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Bila dalam
kegiatan perkoperasian terdapat permasalahan yang hanya dapat diputuskan
melalui Rapat anggota maka pengurus koperasi atau anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan Rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan
tersebut didukung oleh 50% ditambah 1 saja anggota koperasi atau minimal 2%
dari anggota koperasi maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat anggota yang
disebut juga Rapat anggota istimewa.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita
sering mengenalnya dengan voting. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan
disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil
apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya
pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan
pendirian pendapat anggota koperasi yang
lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan
suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila
menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain
yang dipandang perlu.
Pemberian suara secara terbuka
untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan,
berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Pemberian suara secara rahasia
dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda
lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia
dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi
mengenai pengelolaan Koperasi.
Sumber :
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar