Rabu, 05 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan



Rapat anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang artinya segala persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dan dibahas dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat memberikan pendapat, usul dan pertimbangan serta menyetujui suatu usul atau menolaknya dan memberikan himbauan atau masukan yang terkait dengan koperasi. Rapat anggota tahunan koperasi diadakan paling sedikit sekali dalam setahun namun sesungguhnya Rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan                                laporan keuangan
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian sisa hasil usaha
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Bila dalam kegiatan perkoperasian terdapat permasalahan yang hanya dapat diputuskan melalui Rapat anggota maka pengurus koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan Rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut didukung oleh 50% ditambah 1 saja anggota koperasi atau minimal 2% dari anggota koperasi maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat anggota yang disebut juga Rapat anggota istimewa.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.


Sumber :
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar