Sebagai
badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus
yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan
usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan
Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal
ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30
UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan
adalah:
1.
Mengelola Koperasi dan usahanya.
2.
Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
4.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib.
Dalam hal
ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang
dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan
anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu
sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Definisi
manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal
menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap
memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Prinsip
Koperasi dan aturan lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi
(AD/ART Koperasi) adalah minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk
mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan
modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan
kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat
menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan
kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya
mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya
stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya
pendayagunaan modal yang optimal.
3.
Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar