Pasal 30 UUD 1945 telah mengalami amandemen,
sebelumnya terdiri dari 2 ayat dan sekarang menjadi 5 ayat, isi pasal 30 UUD
1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut:
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan
perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam
rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti
perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak
pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman. Berikut adalah isi dari
pasal 30 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen:
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan
jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah
satunya dengan cara mempertahankan hak-hak para produsen barang yang ingin
melakukan ekspor ke luar negeri. Misalnya sebagai mahasiswi Ekonomi saya harus
berusaha memperjuangkan dan mempertahankan harga barang apapun yang dibuat oleh
produsen Indonesia serta melindungi para produsen terutama yang akan melakukan
ekspor ke luar negeri agar harga barang tersebut yang ditawarkan tidak
merugikan para produsen Indonesia. Dengan demikian para produsen akan merasa
aman dalam membuat kreasi apapun serta tidak takut untuk melakukan ekspor ke
luar negeri.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Pada saat ini dengan berbagai kejadian peperangan
dimana-mana, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui
adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis
pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan
pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian
bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun
langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa
dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan
terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
Dengan keadaan geografis Indonesian TNI membagi
pertahanan menjadi tiga : Angakatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan
para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara,
karna posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan
keadaan seperti itu perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga
setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalah pahaman
wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat
dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris
karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut yang kaya akan sumber
daya alam. Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat
diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan
ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi
pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
TNI AU juga melakukan tugas yang berat dalam hal
ini para TNI AU memantau dari udara bagaimana pertahanan dan keamanan di
wilayah Indonesia, tidak jarang di udara pun banyak terjadi ketidak adilan,
seperti banyak negara lain yang dapat dengan bebas melewati batas wilayah
keamanan udara di Indonesia, sedangkan jika di negara-negara maju jika pesawat
negara lain masuk wilayah pertahananya dapat di hukum
.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting
dengan TNI, mengapa begitu karna keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani
oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti kecurian, ketertiban dan penegakkan
hukum.
Beliau juga melayani masyarakat dengan berbagai
hal yang dibutuhkan sebagai warga, seperti pengurusan SIM atau pelaporan
tindakan kriminal. Semua hal itu dilakukan Kepolisian guna menjaga keamanan dan
ketertiban Negara.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua
yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam
melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karna sudah terdapat
undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan
guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang
akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala
aspek yang dapat dilakukan. Pengaturan tetap ada dengan dilandasi
undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.
Jika kita semua benar-benar mengamalkan apa yang
dituliskan oleh UUD 1945 ini, baik dari sisi TNI, Polri, maupun masyarakat
Indonesia itu sendiri, bukan lah hal yang mustahil jika kita dapat membuat
negara Indonesia ini menjadi aman, damai dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar