Kamis, 21 Maret 2013

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945



 Pasal 30 UUD 1945 telah mengalami amandemen, sebelumnya terdiri dari 2 ayat dan sekarang menjadi 5 ayat, isi pasal 30 UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman. Berikut adalah isi dari pasal 30 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan hak-hak para produsen barang yang ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Misalnya sebagai mahasiswi Ekonomi saya harus berusaha memperjuangkan dan mempertahankan harga barang apapun yang dibuat oleh produsen Indonesia serta melindungi para produsen terutama yang akan melakukan ekspor ke luar negeri agar harga barang tersebut yang ditawarkan tidak merugikan para produsen Indonesia. Dengan demikian para produsen akan merasa aman dalam membuat kreasi apapun serta tidak takut untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

(2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Pada saat ini dengan berbagai kejadian peperangan dimana-mana, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.

(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Dengan keadaan geografis Indonesian TNI membagi pertahanan menjadi tiga : Angakatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara, karna posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan keadaan seperti itu  perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalah pahaman wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut yang kaya akan sumber daya alam. Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
TNI AU juga melakukan tugas yang berat dalam hal ini para TNI AU memantau dari udara bagaimana pertahanan dan keamanan di wilayah Indonesia, tidak jarang di udara pun banyak terjadi ketidak adilan, seperti banyak negara lain yang dapat dengan bebas melewati batas wilayah keamanan udara di Indonesia, sedangkan jika di negara-negara maju jika pesawat negara lain masuk wilayah pertahananya dapat di hukum
.
       (4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga          keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting dengan TNI, mengapa begitu karna keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti kecurian, ketertiban dan penegakkan hukum.
Beliau juga melayani masyarakat dengan berbagai hal yang dibutuhkan sebagai warga, seperti pengurusan SIM atau pelaporan tindakan kriminal. Semua hal itu dilakukan Kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban Negara.

       (5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karna sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala aspek  yang dapat dilakukan. Pengaturan tetap ada dengan dilandasi undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.
Jika kita semua benar-benar mengamalkan apa yang dituliskan oleh UUD 1945 ini, baik dari sisi TNI, Polri, maupun masyarakat Indonesia itu sendiri, bukan lah hal yang mustahil jika kita dapat membuat negara Indonesia ini menjadi aman, damai dan sejahtera.

Sumber:  http://kevinsupit.wordpress.com/2011/10/24/analisa-uud-45-pasal-30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar