Rabu, 05 Desember 2012

Kredit Union



Kredit Union atau koperasi kredit atau yang sering kita sebut dengan koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan di bidang simpan pinjam yang dimiliki sekaligus dikelola oleh para anggotanya, yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri yang merupakan pelaku dari usaha kecil menengah (UKM).
Kredit union di seluruh dunia melayani para anggotanya bukan hanya sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi tetapi kredit union juga memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya untuk dapat memulai usaha meskipun dimulai dari usaha kecil-kecilan, membangun rumah untuk keluarganya dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Kredit Union memiliki 3 prinsip utama yaitu:
  1. Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Kredit Union ada untuk melayani para anggotanya yang pada umumnya merupakan pelaku dari usaha kecil menengah (UKM). Kredit union bukan merupakan lembaga kerja sama yang berorientasi pada profit. Kredit union hanya memanfaatkan seluruh akses untuk dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya dan menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk atau layanan-layanan lainnya. Kredit union ini pun terbuka bagi semua golongan, dan merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk mengkases layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam.

Sumber :
http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar