Sabtu, 08 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas

1.    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
3.    Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.

http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/struktur-organisasi-koperasi/

Manajemen Keuangan Koperasi


Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1.    Mengelola Koperasi dan usahanya.
2.    Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Definisi manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi dan aturan lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi) adalah minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak  manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1.    Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2.    Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal.
3.    Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.

 http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

Rabu, 05 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan



Rapat anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang artinya segala persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dan dibahas dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat memberikan pendapat, usul dan pertimbangan serta menyetujui suatu usul atau menolaknya dan memberikan himbauan atau masukan yang terkait dengan koperasi. Rapat anggota tahunan koperasi diadakan paling sedikit sekali dalam setahun namun sesungguhnya Rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan                                laporan keuangan
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian sisa hasil usaha
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Bila dalam kegiatan perkoperasian terdapat permasalahan yang hanya dapat diputuskan melalui Rapat anggota maka pengurus koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan Rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut didukung oleh 50% ditambah 1 saja anggota koperasi atau minimal 2% dari anggota koperasi maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat anggota yang disebut juga Rapat anggota istimewa.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.


Sumber :
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Kredit Union



Kredit Union atau koperasi kredit atau yang sering kita sebut dengan koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan di bidang simpan pinjam yang dimiliki sekaligus dikelola oleh para anggotanya, yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri yang merupakan pelaku dari usaha kecil menengah (UKM).
Kredit union di seluruh dunia melayani para anggotanya bukan hanya sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi tetapi kredit union juga memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya untuk dapat memulai usaha meskipun dimulai dari usaha kecil-kecilan, membangun rumah untuk keluarganya dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Kredit Union memiliki 3 prinsip utama yaitu:
  1. Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Kredit Union ada untuk melayani para anggotanya yang pada umumnya merupakan pelaku dari usaha kecil menengah (UKM). Kredit union bukan merupakan lembaga kerja sama yang berorientasi pada profit. Kredit union hanya memanfaatkan seluruh akses untuk dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya dan menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk atau layanan-layanan lainnya. Kredit union ini pun terbuka bagi semua golongan, dan merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk mengkases layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam.

Sumber :
http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/

Sabtu, 20 Oktober 2012

Hasil Reportase Koperasi Di Lingkungan Rumah



Setelah saya mendatangi koperasi yang ada di daerah rumah saya koperasi ini adalah koperasi simpan pinjam pemberdayaan masyarakat, saya mendapati beberapa informasi mengenai koperasi tersebut. Adapun beberapa informasi yang didapat dari koperasi tersebut yaitu jenis koperasinya ialah koperasi jasa keuangan dengan sistem operasionalnya bagi hasil, serta  aktivitas dari koperasi ini adalah memberikan pinjaman bagi para anggota koperasi dengan sistem bagi hasil dari pinjaman anggota tersebut serta sebagai sarana untuk para anggota menyimpan uang atau menabung. Tujuan utama dari dibentuknya koperasi tersebut adalah sebagai pertolongan bagi masyarakat sekitar dalam hal ekonomi, memajukan perekonomian warga sekitar, dan dapat memberikan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Jumlah pengelolanya baru sekitar 4 orang dan jika anggota koperasi ini semakin bertambah banyak maka direncanakan untuk menambah pengelola atau karyawan koperasi. Seperti koperasi pada umumnya koperasi ini juga memiliki kendala-kendala diantaranya jika anggota belum dapat melunasi pinjaman dengan jangka waktu yang ditetapkan maka sedikit banyak laju perekonomian koperasi ini akan terhambat.