Revisi terhadap undang-undang
koperasi adalah hal yang sangat baik, karena dapat meberikan ruang gerak yang
lebih luas lagi bagi keberadaan koperasi di Indonesia, tetapi Dewan koperasi Indonesia
mengingatkan bahwa perubahan undang-undang koperasi yang akan menggantikan
undang-undang no.25 tahun 1992 ini jangan sampai merusak prinsip dasar dari
koperasi. Dewan koperasi Indonesia menghimbau bahwa Kementrian Koperasi dan UKM
harus dapat menyuarakan kebebasan gerakan koperasi, karena memang tujuan utama
dari koperasi adalah mengedepankan kepentingan perekonomian rakyat, namun pada
kenyataannya draft RUU koperasi yang tengah dibahas, bahkan dinilai sebagai
gerakan yang tidak sesuai dengan nilai koperasi, gerakan koperasi menilai
pergantian ini menuju ke sistem kapitalis karena sebagai salah satu contohnya pergantian
nama simpanan pokok menjadi saham. Namun demikian pemerintah menjamin perubahan
itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu sendiri.
Adapun empat jenis koperasi yang
tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
Wakil ketua komisi VI Aria bima
mengatakan bahwa bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan
penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi
tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpanan maupun memberikan
pinjaman.
Nyoman Damantara selaku anggota
komisi VI DPR mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi undang-undang
tentang koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri
perkoperasian Indonesia secara menyeluruh, perkoperasian tidak dapat
dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan koperasi Indonesia harus dipertegas
dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional.
Sumber : http://www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar