Sabtu, 20 Oktober 2012

Revisi Undang-Undang Koperasi



Revisi terhadap undang-undang koperasi adalah hal yang sangat baik, karena dapat meberikan ruang gerak yang lebih luas lagi bagi keberadaan koperasi di Indonesia, tetapi Dewan koperasi Indonesia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang koperasi yang akan menggantikan undang-undang no.25 tahun 1992 ini jangan sampai merusak prinsip dasar dari koperasi. Dewan koperasi Indonesia menghimbau bahwa Kementrian Koperasi dan UKM harus dapat menyuarakan kebebasan gerakan koperasi, karena memang tujuan utama dari koperasi adalah mengedepankan kepentingan perekonomian rakyat, namun pada kenyataannya draft RUU koperasi yang tengah dibahas, bahkan dinilai sebagai gerakan yang tidak sesuai dengan nilai koperasi, gerakan koperasi menilai pergantian ini menuju ke sistem kapitalis karena sebagai salah satu contohnya pergantian nama simpanan pokok menjadi saham. Namun demikian pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu sendiri.

Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.

Wakil ketua komisi VI Aria bima mengatakan bahwa bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpanan maupun memberikan pinjaman.

Nyoman Damantara selaku anggota komisi VI DPR mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi undang-undang tentang koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri perkoperasian Indonesia secara menyeluruh, perkoperasian tidak dapat dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan koperasi Indonesia harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional.

Sumber : http://www.depkop.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar