Sabtu, 20 Oktober 2012

Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang- seorangan atau badan hukum koperasi, yang  melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi ini memiliki tujuan yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan ikut memajukan perekonomian nasional agar dapat mewujudkan masyarakat yang adil,makmur yang berdasarkan pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Menurut undang-undang pasal  4 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat  pada umunya,untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia, koperasi juga berperan serta secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional, dan juga berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip dari suatu koperasi adalah kenggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya dilakukan secara demokratis, sisa hasil usaha dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasanya terbatas terhadap modalnya,dan kemandirian.

Anggota dari koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, keanggotaanya dicatat dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota dan bergabung dengan koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, koperasi juga dapat memiliki anggota luar biasa yaitu yang persyaratan , hak dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Kewajiban sebagai anggota koperasi adalah mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati sebelumnya, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan hak yang dimiliki oleh para anggota koperasi ialah menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota, memilih atau dipilih sebagai anggota pengurus atau pengawas koperasi, meminta diadakan rapat anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota, serta mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Beberapa hal tersebut diatas adalah pengertian dan garis besar yang ada dalam undang-undang dasar mengenai suatu koperasi yang ada di Indonesia, koperasi di Indonesia sangatlah membantu masyarakat khususnya dalam hal perekonomian nasional, serta dapat memberikan bantuan bagi para anggota koperasi khususnya pada koperasi simpan pinjam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar