Koperasi
adalah badan usaha yang anggotanya
terdiri dari orang-
seorangan atau badan hukum
koperasi, yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi ini memiliki tujuan yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya dan ikut memajukan perekonomian nasional agar dapat
mewujudkan masyarakat yang adil,makmur yang berdasarkan pada pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
Menurut undang-undang pasal 4 tentang perkoperasian, fungsi dan peran
koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umunya,untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat Indonesia, koperasi juga berperan serta secara aktif untuk
mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional, dan juga berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip dari suatu koperasi adalah kenggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya dilakukan secara demokratis, sisa
hasil usaha dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota, pemberian balas jasanya terbatas terhadap modalnya,dan
kemandirian.
Anggota dari koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi, keanggotaanya dicatat dalam buku daftar anggota. Yang
dapat menjadi anggota dan bergabung dengan koperasi adalah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, koperasi juga dapat memiliki
anggota luar biasa yaitu yang persyaratan , hak dan kewajibannya ditetapkan
dalam anggaran dasar. Kewajiban sebagai anggota koperasi adalah mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati sebelumnya,
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan
mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak yang dimiliki oleh para anggota koperasi ialah menghadiri dan
menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota, memilih atau
dipilih sebagai anggota pengurus atau pengawas koperasi, meminta diadakan rapat
anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antar anggota, serta mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Beberapa hal tersebut diatas adalah
pengertian dan garis besar yang ada dalam undang-undang dasar mengenai suatu
koperasi yang ada di Indonesia, koperasi di Indonesia sangatlah membantu
masyarakat khususnya dalam hal perekonomian nasional, serta dapat memberikan
bantuan bagi para anggota koperasi khususnya pada koperasi simpan pinjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar