Sabtu, 20 Oktober 2012

Hasil Reportase Koperasi Di Lingkungan Rumah



Setelah saya mendatangi koperasi yang ada di daerah rumah saya koperasi ini adalah koperasi simpan pinjam pemberdayaan masyarakat, saya mendapati beberapa informasi mengenai koperasi tersebut. Adapun beberapa informasi yang didapat dari koperasi tersebut yaitu jenis koperasinya ialah koperasi jasa keuangan dengan sistem operasionalnya bagi hasil, serta  aktivitas dari koperasi ini adalah memberikan pinjaman bagi para anggota koperasi dengan sistem bagi hasil dari pinjaman anggota tersebut serta sebagai sarana untuk para anggota menyimpan uang atau menabung. Tujuan utama dari dibentuknya koperasi tersebut adalah sebagai pertolongan bagi masyarakat sekitar dalam hal ekonomi, memajukan perekonomian warga sekitar, dan dapat memberikan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Jumlah pengelolanya baru sekitar 4 orang dan jika anggota koperasi ini semakin bertambah banyak maka direncanakan untuk menambah pengelola atau karyawan koperasi. Seperti koperasi pada umumnya koperasi ini juga memiliki kendala-kendala diantaranya jika anggota belum dapat melunasi pinjaman dengan jangka waktu yang ditetapkan maka sedikit banyak laju perekonomian koperasi ini akan terhambat.

Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang- seorangan atau badan hukum koperasi, yang  melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi ini memiliki tujuan yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan ikut memajukan perekonomian nasional agar dapat mewujudkan masyarakat yang adil,makmur yang berdasarkan pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Menurut undang-undang pasal  4 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat  pada umunya,untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia, koperasi juga berperan serta secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional, dan juga berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip dari suatu koperasi adalah kenggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya dilakukan secara demokratis, sisa hasil usaha dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasanya terbatas terhadap modalnya,dan kemandirian.

Anggota dari koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, keanggotaanya dicatat dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota dan bergabung dengan koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, koperasi juga dapat memiliki anggota luar biasa yaitu yang persyaratan , hak dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Kewajiban sebagai anggota koperasi adalah mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati sebelumnya, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan hak yang dimiliki oleh para anggota koperasi ialah menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota, memilih atau dipilih sebagai anggota pengurus atau pengawas koperasi, meminta diadakan rapat anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota, serta mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Beberapa hal tersebut diatas adalah pengertian dan garis besar yang ada dalam undang-undang dasar mengenai suatu koperasi yang ada di Indonesia, koperasi di Indonesia sangatlah membantu masyarakat khususnya dalam hal perekonomian nasional, serta dapat memberikan bantuan bagi para anggota koperasi khususnya pada koperasi simpan pinjam.

Revisi Undang-Undang Koperasi



Revisi terhadap undang-undang koperasi adalah hal yang sangat baik, karena dapat meberikan ruang gerak yang lebih luas lagi bagi keberadaan koperasi di Indonesia, tetapi Dewan koperasi Indonesia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang koperasi yang akan menggantikan undang-undang no.25 tahun 1992 ini jangan sampai merusak prinsip dasar dari koperasi. Dewan koperasi Indonesia menghimbau bahwa Kementrian Koperasi dan UKM harus dapat menyuarakan kebebasan gerakan koperasi, karena memang tujuan utama dari koperasi adalah mengedepankan kepentingan perekonomian rakyat, namun pada kenyataannya draft RUU koperasi yang tengah dibahas, bahkan dinilai sebagai gerakan yang tidak sesuai dengan nilai koperasi, gerakan koperasi menilai pergantian ini menuju ke sistem kapitalis karena sebagai salah satu contohnya pergantian nama simpanan pokok menjadi saham. Namun demikian pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu sendiri.

Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.

Wakil ketua komisi VI Aria bima mengatakan bahwa bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpanan maupun memberikan pinjaman.

Nyoman Damantara selaku anggota komisi VI DPR mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi undang-undang tentang koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri perkoperasian Indonesia secara menyeluruh, perkoperasian tidak dapat dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan koperasi Indonesia harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional.

Sumber : http://www.depkop.go.id