Setelah
saya mendatangi koperasi yang ada di daerah rumah saya koperasi ini adalah
koperasi simpan pinjam pemberdayaan masyarakat, saya mendapati beberapa
informasi mengenai koperasi tersebut. Adapun beberapa informasi yang didapat dari
koperasi tersebut yaitu jenis koperasinya ialah koperasi jasa keuangan dengan sistem
operasionalnya bagi hasil, serta aktivitas
dari koperasi ini adalah memberikan pinjaman bagi para anggota koperasi dengan
sistem bagi hasil dari pinjaman anggota tersebut serta sebagai sarana untuk
para anggota menyimpan uang atau menabung. Tujuan utama dari dibentuknya
koperasi tersebut adalah sebagai pertolongan bagi masyarakat sekitar dalam hal
ekonomi, memajukan perekonomian warga sekitar, dan dapat memberikan pinjaman
bagi anggota yang membutuhkan. Jumlah pengelolanya baru sekitar 4 orang dan
jika anggota koperasi ini semakin bertambah banyak maka direncanakan untuk
menambah pengelola atau karyawan koperasi. Seperti koperasi pada umumnya
koperasi ini juga memiliki kendala-kendala diantaranya jika anggota belum dapat
melunasi pinjaman dengan jangka waktu yang ditetapkan maka sedikit banyak laju
perekonomian koperasi ini akan terhambat.
Sabtu, 20 Oktober 2012
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang anggotanya
terdiri dari orang-
seorangan atau badan hukum
koperasi, yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi ini memiliki tujuan yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya dan ikut memajukan perekonomian nasional agar dapat
mewujudkan masyarakat yang adil,makmur yang berdasarkan pada pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
Menurut undang-undang pasal 4 tentang perkoperasian, fungsi dan peran
koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umunya,untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat Indonesia, koperasi juga berperan serta secara aktif untuk
mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional, dan juga berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip dari suatu koperasi adalah kenggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya dilakukan secara demokratis, sisa
hasil usaha dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota, pemberian balas jasanya terbatas terhadap modalnya,dan
kemandirian.
Anggota dari koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi, keanggotaanya dicatat dalam buku daftar anggota. Yang
dapat menjadi anggota dan bergabung dengan koperasi adalah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, koperasi juga dapat memiliki
anggota luar biasa yaitu yang persyaratan , hak dan kewajibannya ditetapkan
dalam anggaran dasar. Kewajiban sebagai anggota koperasi adalah mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati sebelumnya,
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan
mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak yang dimiliki oleh para anggota koperasi ialah menghadiri dan
menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota, memilih atau
dipilih sebagai anggota pengurus atau pengawas koperasi, meminta diadakan rapat
anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antar anggota, serta mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Beberapa hal tersebut diatas adalah
pengertian dan garis besar yang ada dalam undang-undang dasar mengenai suatu
koperasi yang ada di Indonesia, koperasi di Indonesia sangatlah membantu
masyarakat khususnya dalam hal perekonomian nasional, serta dapat memberikan
bantuan bagi para anggota koperasi khususnya pada koperasi simpan pinjam.
Revisi Undang-Undang Koperasi
Revisi terhadap undang-undang
koperasi adalah hal yang sangat baik, karena dapat meberikan ruang gerak yang
lebih luas lagi bagi keberadaan koperasi di Indonesia, tetapi Dewan koperasi Indonesia
mengingatkan bahwa perubahan undang-undang koperasi yang akan menggantikan
undang-undang no.25 tahun 1992 ini jangan sampai merusak prinsip dasar dari
koperasi. Dewan koperasi Indonesia menghimbau bahwa Kementrian Koperasi dan UKM
harus dapat menyuarakan kebebasan gerakan koperasi, karena memang tujuan utama
dari koperasi adalah mengedepankan kepentingan perekonomian rakyat, namun pada
kenyataannya draft RUU koperasi yang tengah dibahas, bahkan dinilai sebagai
gerakan yang tidak sesuai dengan nilai koperasi, gerakan koperasi menilai
pergantian ini menuju ke sistem kapitalis karena sebagai salah satu contohnya pergantian
nama simpanan pokok menjadi saham. Namun demikian pemerintah menjamin perubahan
itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu sendiri.
Adapun empat jenis koperasi yang
tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
Wakil ketua komisi VI Aria bima
mengatakan bahwa bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan
penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi
tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpanan maupun memberikan
pinjaman.
Nyoman Damantara selaku anggota
komisi VI DPR mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi undang-undang
tentang koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri
perkoperasian Indonesia secara menyeluruh, perkoperasian tidak dapat
dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan koperasi Indonesia harus dipertegas
dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional.
Sumber : http://www.depkop.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)