Kamis, 21 Maret 2013

Tujuan Pendidikan Nasional


Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap mempertahankan dasar pendidikan nasional yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut tercantum dalam Bab II pasal 2 “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
Sedangkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Bab II pasal 3 yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari 2 pasal tersebut kita telah mengetahui bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk membentuk watak yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan agar para peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengertian Bela Negara Dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI maupun Polri, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi

Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni:
  • Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
  • Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pembrontakan dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan melihat dari 3 proses dasar yang terjadi di Indonesia tersebut, kita harus menyadari bagaimana pentingnya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dan hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Sesuai dengan penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan

Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan:
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Kompetensi yang diharapkan:
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:

1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Pengertian Pendidikan Kewiraan

Pengertian :
- Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR
- VIR = Pahlawan, patriot, satria, champion, pioneer Perwira adalah Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
- Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya.

Pengertian pendidikan dan kewiraan adalah Memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan bela negara, sehingga memiliki rasa tanggung jawab, rela berkorban, cinta tanah air, bangsa, dan negara.
Tujuan perkuliahan “pendidikan kewiraan” mempersiapkan peserta didik mampu :
A. Menjadi warga negara yang berpengetahuan dan berkemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dengan negara
B. Menjadi warga negara yang berpengetahuan dan berkemampuan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara

Sumber : http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/05/24/pengertian-bela-negara-dalam-konteks-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945



 Pasal 30 UUD 1945 telah mengalami amandemen, sebelumnya terdiri dari 2 ayat dan sekarang menjadi 5 ayat, isi pasal 30 UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman. Berikut adalah isi dari pasal 30 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan hak-hak para produsen barang yang ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Misalnya sebagai mahasiswi Ekonomi saya harus berusaha memperjuangkan dan mempertahankan harga barang apapun yang dibuat oleh produsen Indonesia serta melindungi para produsen terutama yang akan melakukan ekspor ke luar negeri agar harga barang tersebut yang ditawarkan tidak merugikan para produsen Indonesia. Dengan demikian para produsen akan merasa aman dalam membuat kreasi apapun serta tidak takut untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

(2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Pada saat ini dengan berbagai kejadian peperangan dimana-mana, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.

(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Dengan keadaan geografis Indonesian TNI membagi pertahanan menjadi tiga : Angakatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara, karna posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan keadaan seperti itu  perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalah pahaman wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut yang kaya akan sumber daya alam. Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
TNI AU juga melakukan tugas yang berat dalam hal ini para TNI AU memantau dari udara bagaimana pertahanan dan keamanan di wilayah Indonesia, tidak jarang di udara pun banyak terjadi ketidak adilan, seperti banyak negara lain yang dapat dengan bebas melewati batas wilayah keamanan udara di Indonesia, sedangkan jika di negara-negara maju jika pesawat negara lain masuk wilayah pertahananya dapat di hukum
.
       (4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga          keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting dengan TNI, mengapa begitu karna keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti kecurian, ketertiban dan penegakkan hukum.
Beliau juga melayani masyarakat dengan berbagai hal yang dibutuhkan sebagai warga, seperti pengurusan SIM atau pelaporan tindakan kriminal. Semua hal itu dilakukan Kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban Negara.

       (5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karna sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala aspek  yang dapat dilakukan. Pengaturan tetap ada dengan dilandasi undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.
Jika kita semua benar-benar mengamalkan apa yang dituliskan oleh UUD 1945 ini, baik dari sisi TNI, Polri, maupun masyarakat Indonesia itu sendiri, bukan lah hal yang mustahil jika kita dapat membuat negara Indonesia ini menjadi aman, damai dan sejahtera.

Sumber:  http://kevinsupit.wordpress.com/2011/10/24/analisa-uud-45-pasal-30