Sesuai
dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap
mempertahankan dasar pendidikan nasional yaitu Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Hal tersebut tercantum dalam Bab II pasal 2 “Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
Sedangkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Bab II pasal 3 yang
berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari
2 pasal tersebut kita telah mengetahui bahwa tujuan dari pendidikan nasional
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk membentuk watak yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan agar para peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pengertian Bela Negara Dalam Konteks
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI maupun Polri,
tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan
agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa
peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara
dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang
berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan
pendirian dan kekuatan yang kokoh.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga
proses mendasar, yakni:
- Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
- Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pembrontakan dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
- Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan melihat dari 3 proses dasar yang terjadi di Indonesia tersebut,
kita harus menyadari bagaimana pentingnya mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Dan hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari
pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Sesuai dengan penjelasan
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”
Kompetensi
Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan:
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Kompetensi yang diharapkan:
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pengertian
Pendidikan Kewiraan
Pengertian :
- Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR
- VIR = Pahlawan, patriot, satria, champion, pioneer Perwira adalah Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
- Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya.
- Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR
- VIR = Pahlawan, patriot, satria, champion, pioneer Perwira adalah Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
- Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya.
Pengertian pendidikan dan kewiraan adalah Memberikan
pengetahuan yang berkaitan dengan bela negara, sehingga memiliki rasa tanggung
jawab, rela berkorban, cinta tanah air, bangsa, dan negara.
Tujuan perkuliahan “pendidikan
kewiraan” mempersiapkan peserta didik mampu :
A. Menjadi warga negara yang berpengetahuan dan
berkemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dengan negara
B. Menjadi warga negara yang berpengetahuan dan
berkemampuan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara
Sumber
: http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/05/24/pengertian-bela-negara-dalam-konteks-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara