Kamis, 29 Agustus 2013

Tugas Laboratorium Manajemen Menengah



Cerita tentang laboratorium manajemen menengah atau yang biasa disebut lab friendly mamen, kenapa disebut begitu, karena lab mamen terkenal dengan kekeluargaannya, kebersamaannya dan kekompakan yang sangat baik, dan saya pun saat ini melihat tentang kebenaran dari julukan tersebut. Saya adalah asisten angkatan 21 yang baru saja bergabung dengan lab ini, saya melihat memang kebersamaan dan kekompakan yang terbangun di lab sangat baik, kakak-kakak angkatannya baik-baik juga, dan sampai saat ini saya nggak nemuin kakak yang sombong karena mungkin ngerasa jadi senior atau senioritas di lab mamen, bahkan kakak-kakaknya friendly banget, banyak juga kakak yang sering bikin ketawa karena bercandaannya, tapi kalau udah belajar dan ngajarin tetep serius. 

Kalau tadi udah ngomongin yang baik-baiknya tentang lab mamen, sekarang ngomongin tetang nggak enaknya, dan saya rasa hal ini juga dialamin sama semua angkatan 21 yang sekarang lagi training yaitu tugasnya, dalam satu hari pasti selalu ada tugas dan itu nggak sedikit ada yang sampai 7 bab dan dalam waktu satu malam harus selesai. Tapi saya yakin itu semua buat kebaikan kita juga untuk melatih kemampuan kita lebih dalam dan agar kita benar-benar siap untuk mengajar di lab nantinya. Saya berharap agar angkatan 21 bisa menjalin kekompakan dan kebersamaan yang baik seperti angkatan-angkatan sebelumnya, dan bukan hanya sesama angkatan 21 saja, tapi juga dengan semua angkatan agar julukan friendly mamen tetap dan selalu melekat di laboratorium manajemen menengah.

Kamis, 13 Juni 2013

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA



Upaya yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta pembinaan tentang wawasan kebangsaan Indonesia terhadap seluruh komponen bangsa :
A. Ditinjau dari format pendidikan. Dapat dilakukan melalui jalur formal dan informal sebagai berikut : Pertama, secara formal dalam lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi, untuk menjaga eksistensi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan rasa cinta tanah air harus dikenalkan secara dini kepada anak-anak Indonesia melalui pendidikan sekolah / Perguruan Tinggi sesuai dengan strata pendidikannya secara merata dan diwadahi melalui kurikulum pendidikan nasional sebagai berikut :
a) Untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), mengenalkan tentang lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional serta daerah, bahasa Indonesia dan Bendera merah Putih sebagai bendera negara;
b) Untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD), mempelajari tentang sejarah Indonesia, mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum bangsa Indonesia.
c) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP setingkat) melanjutkan pendidikan dasar yang sudah diterima di tingkat SD dan upaya bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari segala macam bentuk rongrongan pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian pengkhianat bangsa maupun kemungkinan adanya ancaman yang datang dari luar;
d) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA setingkat) melanjutkan pendidikan menengah pertama yang sudah di terima di tingkat SMP secara aplikatif agar lebih menghayati arti penting bela negara dan rasa cinta tanah air dalam rangka mempertahankan keutuhan dan rasa persatuan kesatuan bangsa Indonesia melalui cara pandang yang sama dalam wadah NKRI. Sehingga sebagai anak bangsa akan tertanam jiwa bela negara dalam kerangka pertahanan negara;
e) Untuk tingkat Perguruan Tinggi, membangun kesadaran dan kemampuan bela negara serta penanaman rasa bela negara rasa cinta tanah air diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih aplikatif yang diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), organisasi kemahasiswaan lainnya untuk memupuk dan melatih kewiraan serta kepemimpinan sebagai kader generasi penerus bangsa;
f) Mengaktifkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana yang paling efektif pada waktu yang lalu untuk menanamkan semangat bela negara dan rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda bangsa disetiap strata pendidikan yang berbeda. Kedua, Secara informal dalam lingkungan pemukiman maupun lingkungan pekerjaan, disamping pendidikan formal yang diterima oleh generasi penerus bangsa disekolah maupun perguruan tinggi, maka pendidikan bela negara juga dilaksanakan dilingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan, dilaksanakan dengan cara :
- Mensosialisasikan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dilingkungan pemukiman maupun pekerjaan bahwa tugas-tugas pertahanan negara bukanlah tugas TNI semata tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga masyarakat sebagai warga negara akan memahami dimana posisinya dalam keikutsertaannya untuk melaksanakan pertahanan negara sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung;
-  Untuk menanam dan menumbuh-kembangkan rasa bela negara dan rasa cinta tanah air dilaksanakan melalui kegiatan secara aplikatif dalam keseharian di lingkungan pemukiman diantaranya melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), kerja bhakti dan gotong royong, pelatihan perlawanan rakyat (Wanra) dan keamanan rakyat (Kamra), pengibaran bendera Merah putih pada hari-hari nasional dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
-  Melaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang difasilitasi oleh pemerintah dengan mengikutsertakan kader-kader dari daerah (mulai tingkat desa sampai tingkat propinsi);
-  Untuk lingkungan pekerjaan melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional maupun hari Kemerdekaan Indonesia serta ikut serta dalam wadah pertahanan sipil (Hansip);
- Peningkatan komunikasi yaitu dengan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan propaganda melalui media masa, koran, televisi dan radio untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara diseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Media yang digunakan tidak terbatas milik pemerintah saja tetapi melibatkan seluruh media swasta yang beredar di seluruh Indonesia, terutama yang mengarah kepada program cinta Indonesia.

B. Ditinjau dari pembinaan aspek astagatra. Astagatra yang terdiri dari tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) dan panca gatra (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan) adalah merupakan ciri wawasan nusantara dan ketahanan nasional bangsa Indonesia sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia dalam tinjauan aspek astagatra dilakukan melalui cara sebagai berikut;
1) Pembinaan dari tinjauan aspek geografi. Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tunggal Ika-an guna menjaga integritas NKRI. Untuk mencapai kondisi tersebut dilakukan melalui upaya :
a) Bimbingan, pengarahan dan penyuluhan tentang pentingnya letak geografi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan negara;
b) Pelatihan, melalui proyek percontohan tentang pemanfaatan lahan pertanian dan budi daya laut serta manajemen pemasaran dari hasil pertanian dan hasil laut agar memiliki nilai jual yang bersaing untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat;
c) Pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian hasil dimaksud agar mencapai hasil serta keuntungan yang diinginkan melalui penerapan sistem koperasi rakyat agar terhindar dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab melalui upaya penerapan sistem ijon;
d) Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tungga Ika-an guna mewujudkan ketahanan nasional dengan demikian maka integritas NKRI akan terjamin kelangsungannya; 2) Pembinaan dari tinjauan aspek demografi. Menghapus pandangan minoritas terhadap kelompok etnis tertentu, guna menghindari sentimen kedaerahan yang dapat memicu kebencian daerah terhadap pusat sehingga perlu dilakukan tindakan yang seimbang untuk bersikap dalam rangka menanamkan loyalitas vertikal, sebagai salah satu indikatornya adalah adanya derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, dilakukan melalui upaya :
a) menanamkan loyalitas vertikal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh:
-   Masyarakat terhadap pemimpinan non-formal, terhadap elite politik dan terhadap
pemerintah NKRI;
-   Masyarakat terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI;
-   Pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat;
-  Internal masyarakat yang saling menghargai dalam berbagai keaneka ragaman yang ada terhadap pimpinan di daerahnya;
b) Menanamkan loyalitas horizontal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh :
-   Kelompok masyarkat terhadap kelompok masyarakat lainnya;
-   Masyarakat terhadap kebudayaan (norma dan tata nilai) dan hukum;
-   Pemerintah daerah terhadap pemerintah daerah lainnya.
Melalui upaya pembinaan yang diharapkan maka prilaku yang bertentangan dengan karakter masyarakat daerah konflik dapat ditangkal karena masyarakat senantiasa mengutamakan kemaslahatan umat dengan memerangi segala macam bentuk kemaksiatan dan kezaliman dengan lebih mengemukakan kebijakan. Pembinaan yang dilaksanakan selama ini kepada penduduk di daerah konflik adalah meningkatkan SDM masyarkat melalui jalur formal dan non formal serta menanamkan rasa kebangsaan sebagai bagian dari bangsa ini agar terhindar dari pengaruh dan propaganda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya akan tertanam rasa nasionalisme yang tinggi guna meningkatkan ketahanan nasional di daerah konflik;
3) Pembinaan dari tinjauan aspek sumber kekayaan alam. Pengelolaan sumber kekayaan alam mampu memberikan dan membuka lapangan kerja bagi penduduk di daerah, membatasi kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat di daerah setempat, melibatkan masyarakat setempat dalam upaya melestarikan dan menginfentarisir kekayaan alam, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam menggunakan manajemen yang transparan, sehingga di ketahui dengan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaan tersebut, dilakukan melalui :
a) Pengelolaan sumber kekayaan alam diarahkan untuk kepentingan peningkatan kesempatan dan peluang kerja penduduk daerah,untuk mempersempit dan membatasi dan kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah;
b) Sumber energi minyak dan gas bumi harus dihemat, dan sedapat mungkin dilaksanakan kegiatan untuk mengembangkan sumber energi terbaru agar ditemukan alternatif pengganti bahan baku yang tersedia;
c) Pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat daerah secara adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan rakyat Indonesia secara umum;
d) Seluruh komponen bangsa terutama yang berdomisili di daerah ikut dlibatkan dalam upaya melestarikan dan meginvetarisir serta Mengawasi kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut;
e) Dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang transparan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaannya;
4) Pembinaan dari tinjauan aspek idiologi. Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral Pancasila mulai dari usia dini, pembangunan mental spiritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan Pancasila, dilakukan melalui upaya:
a) Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral pancasila mulai usia dini serta memberikan suri tauladan kepada penduduk tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
b) Pelaksanaan pembentukan fisik berupa sarana dan prasarana serta pembangunan mental spritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya dalam pengertian manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan pancasila;
c) Pancasila sebagai ideologi nasional falsafah bangsa dan dasar negara RI harus terus diamalkan, secara realiti dalam perbuatan sehari-hari dan pelaksanaannya mulai dari masin-masing individu dalam lingkungan sosialnya (rumah sekolah, kantor dan lingkungan warga); 5) Pembinaan dari tinjauan aspek politik. Menjelaskan bahwa sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan suatu indikasi melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun, dilakukan melalui upaya :
a) Menjelaskan bahwa dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan upaya melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan ;
b) Mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun sebagai sesama warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum;
6) Pembinaan dari tinjauan aspek ekonomi. Dalam mewujudkan pemulihan ekonomi harus selalu berorientasi kepada ekonomi rakyat dan bertumpu pada ekonomi pasar, senantiasa harus mengedepankan pemberdayaan institusi fungsional dibidang ekonomi, misalnya mendorong pengembangan industri strategis melalui program penelitian yang bersifat kemitraaan dengan lembaga penelitian diberbagai perguruan tinggi maupun industri strategis yang ada sehingga dapat menjawab desakan kebutuhan ekonomi di daerah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut pada tingkat kebutuhan primer, dilakukan melalui:
a) Pemerintah pusat dan daerah mengutamakan pemulihan kehidupan ekonomi rakyat melalui peningkatan sektor pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia;
b) untuk meningkatkan aktivitas roda perekonomian diperlukan pelibatan oleh unsur-unsur komponen bangsa sesuai fungsi termasuk TNI diseluruh wilayah NKRI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari kemungkinan adanya gangguan kaum kelompk separatis; c) Pelibatan seluruh instansi dalam pembinaan bidang tertentu yang saling berhubungan maupun mendukung peningkatan bidang ekonomi ikut bertanggung jawab penuh untuk pencapaian sasaran yang dituju sesuai dengan perencanaan pemerintah, dengan demikian kesenjangan ekonomi dapat di minimalisasi untuk menghindari munculnya konflik sosial;
7) Pembinaan dari tinjauan aspek sosial budaya. Upaya ini perlu diimplementasikan dalam sosial kultur kehidupan masyarakat didaerah setempat, karena ikatan adat istiadat dijunjung tinggi sebagai nilai-nilai yang bermakna dalam menentukan kehidupan masyarakat pada daerah daerah tertentu, diwujudkan secara aplikatif untuk dapat menghargai pendapat dan sarana masukkan dari para tokoh mayarakat bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun non fisik (moral), dilakukan melalui upaya:
a) Mencegah dan membatasi masuknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa sendiri dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
b) Mengedepankan pemuka adat untuk ikut berbicara dengan pemerintah dan kelompok separatis agar ada saling pengertian tentang perbedaan pendapat yang terjadi untuk menjaga keutuhan NKRI yang telah dibangun oleh para pejuang bangsa;
c) Menghargai dan saran masukkan dari para tokoh masyarakat yang bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun moral;
d) Menghimbau para tokoh pemuda di seluruh Indonesia agar ikut melestarikan kebudayaan daerah yang sarat dengan nilai-nilai seni yang bernilai tinggi untuk menjaga nilai nilai budaya sendiri dan menegah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan adat istiadat sendiri sebagai salah satu alat perekat bangsa sehingga tidak terhapus oleh budaya asing;
e) Menghidupkan dan menanamkan kembali sikap dan budi pekerti yang baik dimulai dari sedini mungkin dari anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia dikenal dan menganal dirinya sebagai anak Indonesia yang berbudi pekerti luhur. Karena seakanakan budi pekerti ini hanya dimiliki generasi terdahulu saja, sedangkan budi pekerti erat kaitannya dengan etika maupun esthetica yang dimiliki oleh bangsa Indonesia oleh dahulu kala;
8) Pembinaan dari tinjauan aspek pertahanan dan keamanan. Untuk memberikan jaminan perbaikan taraf hidup masyarakat termasuk jaminan rasa aman dalam beraktifitas dan berkreasi sesuai dengan haknya sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan pancasila. Meningkatkan kinerja seluruh aparat pemerintah yang bertuga sdaerah pedalaman dan didukung oleh kekuatan TNI untuk menjamin rasa aman dalam bertugas diwilayah tersebut. Untuk pertahanan dan keamanan upaya dilaksanakan melalui konsep sistem pertahanan semesta sebagai doktrin nasional dalam menyelenggarakan pertahanan negara berpedoman kepada sikap kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan dalam sistem petahananan semesta, sehingga dapat mewujudkan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan yang utuh. Dari aspek pertahanan dan keamanan secara riil dan aplikatif harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat di daerah. Upaya nyata yang dilakukan diantaranya ;
a) Pemberdayaan komando kewilayahan (Kowil), Kowil selaku unsur TNI harus diberdayakan dalam rangka ikut membantu pelaksanaan pengembangan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta meningkatkan kesejahteraan didaerah, khususnya kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional;
b) Dalam rangka menyelaenggarakan pertahanan diwilayah maka Kowil TNI sebagai komando pelaksana tugas dan fungsi ketahanan daerah bersama pemerintah daerah merencanakan dan menyusun rencana pembinaan dalam rangka pembangunan nasional di daerah;
c) Meningkatkan sosialisasi bela negara kepada seluruh masyarakat secara formal dan informal;
d) TNI mengsinergikan potensi kekuatan pertahanan yang ada diwilayah melalui kegiatan tugas dan fungsi departemen pertahanan di daerah dengan dasar hukum UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.




1). Apa paham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan
Paham Kebangsaan.
Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baikformal, nonformal, maupun di masyarakat luas.

Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.

Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.

2).  Jelaskan pengertian wawasan kebangsaan.

Kondisi Wawasan Kebangsaan pada diri anak bangsa sekarang ini telah pudar dan hampir pada jurang kehancuran. Ikatan nilai-nilai kebangsaan yang berhasil mempersatukan bangsa sudah longgar. Ibarat sebuah meja, Republik yang ditopang oleh empat pilar kekuatan nasional yakni ekonomi, budaya, politik dan TNI, tiga dari empat pilar sudah patah dan satu pilar lainnya sudah bengkok. Ketiga pilar yang patah tersebut adalah : Pertama, kondisi ekonomi kita yang serba sulit sebagai dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan, menyebabkan jumlah penduduk miskin semakin bertambah, lapangan pekerjaan sangat kurang dan jumlah pengangguran semakin meningkat serta kesenjangan ekonomi semakin lebar.
Menyimak keadaan Wawasan Kebangsaan Indonesia pada rakyat kita yang sangat memprihatinkan itu, sepatutnya bangsa ini sepakat untuk memantapkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang sudah longgar itu. Kita perlu suatu landasan yang kuat dan konsepsional untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa serta jiwa nasionalisme yaitu “Wawasan Kebangsaan”.
3). Jelaskan pengertian wawasan nusantara.

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

4).  Peran apa yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini?

mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi. Upaya merajut wawasan berkebangsaan, tentunya mahasiswa akan mengetahui ada satu potensi besar dalam keragaman kaum muda, keragaman bangsa, dan mengenal suku-suku lain apabila mengimplementasikannya dengan mengadakan satu kegiatan yang mampu mengembangkan wawasan tersebut. Beberapa contoh kasus dalam meningkatkan wawasan kebangsaan:

1. Sederhananya, melalui kegiatan jambore yang diadakan oleh kampus menjadi suatu komunitas generasi muda yang terdidik agar bisa menjadi pilar penyebar semangat cinta Tanah Air, berbudaya unggul, dan berprestasi secara akademik maupun secara kemasyarakatan.
2. Pelaksanaan karya bakti untuk memajukan lingkungan sekitar yang sekiranya membutuhkan bantuan.Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung akan mempererat persatuan antara masyarakat dengan mahasiswa.
3. Pelaksanaan makrab (malam keakraban) yang mampu menjalin rasa persatuan yang kuat satu dengan yang lainnya. Hal ini akan menumbuhkan solidaritas yang erat antar mahasiswa maupun dengan para dosennya.

5).  Pada akhir – akhir ini tindakan mahasiswa dilingkungan kampus-kampus (demo anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Tindakan apa yang perlu untukmengatasi hal-hal yang tidak semestinya.

Apabila dicermati adanya beberapa fenomena peristiwa pada kehidupan masyarakat yang terjadi di berbagai daerah pada akhir-akhir ini, baik berupa perkelahian massal antar kelompok kepentingan akibat pemekaran wilayah, berebut lahan kehidupan, selisih paham antar pemuda /pelajar termasuk mahasiswa dan lainnya, merupakan bukti konkrit adanya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan sudah menurun. Melihat perkembangan Wawasan Kebangsaan yang dimiliki komponen bangsa saat ini, apabila dibiarkan dapat dipastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini akan berimplikasi terhadap hal-hal sebagai berikut ini.
a. Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila terutama paham kebangsaan.
b. Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila terutama rasa kebangsaan.
c. Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila terutama semangat kebangsaan. Adanya indikasi menurunnya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama paham, rasa dan semangat kebangsaan tersebut, akan sangat mempengaruhi di dalam menjaga keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masih adanya sebagian masyarakat yang belum menghayati, memahami dan mengamalkan secara utuh terhadap nilai-nilai Pancasila terutama tentang wawasan kebangsaan yang terdapat rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.




Sumber :

Senin, 15 April 2013

Istilah mengenai pribumi dan non pribumi, serta WNI dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945



Perpecahan memiliki makna yang kompleks, biasanya perpecahan itu berhubungan dengan adanya keretakan, kerenggangan, ataupun tidak adanya kesatuan di dalam diri manusia maupun di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut menyangkut isu yang dikemukakan mengenai pribumi dan orang non pribumi yang sangatlah meresahkan, karena persatuan dan kesatuan bangsa indonesa ini dapat menyebabkan perpecahan. Namun di Indonesia sendiri sudah ada undang undang yang mengatur mengenai pribumi maupun siapa saja yang termasuk sebagai WNI,salah satunya pasal 26 UUD 1945.
Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat melekat pada suatu tempat. Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non
pribumi.
Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
pada Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara, Penduduk Negara.
Pasal 1 : Warga Negara Indonesia ialah :
a.Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b.Orang yang tidak dalam golongan tersebut diatas akan tetapi
keturunan dari seorang dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan
kediaman di dalam daerah Negara Indonesia.
Kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945 kalau dikaitkan dengan Undang Undang nomor
3 tahun 1946 maka orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang
dilahirkan di Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Prinsip ini dianut oleh banyak negara antara lain negara Amerika Serikat, Peru,Filipina, dan lain-lain.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi WNI . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.



Apakah di Indonesia ada penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?

Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat melekat pada suatu tempat. Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Sesuai dengan pasal yang berlaku di Indonesia yakni pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi?

Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang istilah pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
1. Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
2. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
3. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini.
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UU 12 tahun 2006 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Siapa saja yang dimaksud non pribumi?

Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Namun belakangan definisi ini sepertinya semakin membuat perpecahan diantara penduduk Indonesia, maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang kependudukan di Indonesia yang dapat diterima oleh seluruh warga negara Indonesia yaitu pasal 26 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Kenapa istilah non pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa?

Semakin lebarnya jurang pemisah antara etnis Tionghoa dengan etnis lainnya yang
ada di Indonesia, seperti hasil observasi yang dilakukan Tan (dalam Susetyo,
1999) dikatakan memang terdapat kesan bahwa hubungan antar etnis Tionghoa
dengan etnis Indonesia lainnya cenderung tegang dan saling curiga (Warnean
dalam Susetyo, 1999).
Sejak jaman penjajahan Hindia Belanda sampai sekarang, hubungan antara
etnis Tionghoa dengan etnis Pribumi lainnya terus-menerus diwarnai konflik,
mulai dari konflik terbesar yaitu politik ”memecah belah bangsa” (devide et
impera) yang sengaja dibuat oleh Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia, pemberontakan PKI tahun 1965, tragedi Mei 1998, dan konflik-konflik lainnya.
Politik ”memecah belah bangsa” merupakan awal munculnya gerakangerakan
anti-Cina. Hal ini disebabkan oleh pemberian kedudukan yang istimewa
terhadap etnis Tionghoa dalam struktur kemasyarakatan pada saat itu, yaitu di
bawah Belanda dan di atas Pribumi. Posisi orang Tionghoa ini menjadi wahana
yang subur bagi tumbuh kembangnya perasaan superior. Situasi ini telah memicu
munculnya prasangka pada golongan etnis Tionghoa terhadap golongan etnis
Pribumi (Helmi, 1991).
Masa-masa yang menguntungkan bagi etnis Tionghoa tersebut kemudian berakhir pada pemberontakan PKI 1965 dan tragedi Mei 1998. Pada saat itu, orang Tionghoa menjadi sasaran kemarahan massa, dan muncul aksi-aksi diskriminatif seperti aksi kekerasan ”anti-Cina”. Etnis Tionghoa diduga turut mendukung pemberontakan tersebut, akibatnya kekerasaan massa anti-Cina mulai marak, dan pada tragedi Mei 1998, etnis Tionghoa juga menjadi korban kemarahan massa. Perumahan dan pertokoan milik etnis Tionghoa dibakar, dan perempuan keturunan Tionghoa diperkosa (Toer, 1998). Tragedi ini merupakan representasi paling nyata dari adanya prasangka terhadap etnis Tionghoa (Gerungan, 2002).
Pengalaman traumatis yang dialami baik oleh golongan Pribumi ataupun golongan Tionghoa sejak jaman penjajahan Hindia Belanda sampai sekarang menyebabkan prasangka pada masing-masing pihak semakin kental (Sarwono,1999).
Prasangka di kalangan Pribumi tentang golongan Tionghoa adalah orang
Tionghoa selalu diberi fasilitas, sedangkan Pribumi tidak, memiliki nasionalisme
yang rendah, eksklusif, kikir,sombong, dan plin-plan dengan mengira bahwa
semuanya bisa dibeli dengan uang. Di pihak lain golongan Tionghoa juga
berprasangka kepada golongan Pribumi. Menurut penelitian Willmot dalam
Sarwono (1999), golongan non-Pribumi (orang Tionghoa) merasa dirinya lebih
pandai dan lebih canggih daripada Pribumi. Golongan Pribumi pemalas dan tidak
dapat dipercaya (Sarwono, 1999).

Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?

Menurut saya saran untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi adalah diperlukan kesadaran yang sangat tinggi dari penduduk Indonesia bahwa Negara ini terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan kaya akan perbedaan itu, yang harusnya dilakukan adalah bersatu untuk membuat perubahan bagi negara Indonesia kita tercinta ini agar dapat menjadi negara yang yang maju kesejahteraannya, dan dapat mengolah semua kekayaan yang dimiliki di Negara Indonesia ini dengan benar untuk kelangsungan hidup bagi generasi penerus bangsa selanjutnya.

http://wmahendra.blogspot.com/2011/04/pribumi-dan-non-pribumi.html
http://valintnando.blogspot.com/2010/11/istilah-pribumi-dan-non-pribumi.html