Kamis, 21 Maret 2013

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945



 Pasal 30 UUD 1945 telah mengalami amandemen, sebelumnya terdiri dari 2 ayat dan sekarang menjadi 5 ayat, isi pasal 30 UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman. Berikut adalah isi dari pasal 30 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan hak-hak para produsen barang yang ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Misalnya sebagai mahasiswi Ekonomi saya harus berusaha memperjuangkan dan mempertahankan harga barang apapun yang dibuat oleh produsen Indonesia serta melindungi para produsen terutama yang akan melakukan ekspor ke luar negeri agar harga barang tersebut yang ditawarkan tidak merugikan para produsen Indonesia. Dengan demikian para produsen akan merasa aman dalam membuat kreasi apapun serta tidak takut untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

(2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Pada saat ini dengan berbagai kejadian peperangan dimana-mana, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.

(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Dengan keadaan geografis Indonesian TNI membagi pertahanan menjadi tiga : Angakatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara, karna posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan keadaan seperti itu  perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalah pahaman wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut yang kaya akan sumber daya alam. Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
TNI AU juga melakukan tugas yang berat dalam hal ini para TNI AU memantau dari udara bagaimana pertahanan dan keamanan di wilayah Indonesia, tidak jarang di udara pun banyak terjadi ketidak adilan, seperti banyak negara lain yang dapat dengan bebas melewati batas wilayah keamanan udara di Indonesia, sedangkan jika di negara-negara maju jika pesawat negara lain masuk wilayah pertahananya dapat di hukum
.
       (4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga          keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting dengan TNI, mengapa begitu karna keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti kecurian, ketertiban dan penegakkan hukum.
Beliau juga melayani masyarakat dengan berbagai hal yang dibutuhkan sebagai warga, seperti pengurusan SIM atau pelaporan tindakan kriminal. Semua hal itu dilakukan Kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban Negara.

       (5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karna sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala aspek  yang dapat dilakukan. Pengaturan tetap ada dengan dilandasi undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.
Jika kita semua benar-benar mengamalkan apa yang dituliskan oleh UUD 1945 ini, baik dari sisi TNI, Polri, maupun masyarakat Indonesia itu sendiri, bukan lah hal yang mustahil jika kita dapat membuat negara Indonesia ini menjadi aman, damai dan sejahtera.

Sumber:  http://kevinsupit.wordpress.com/2011/10/24/analisa-uud-45-pasal-30

Sabtu, 08 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas

1.    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
3.    Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.

http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/struktur-organisasi-koperasi/

Manajemen Keuangan Koperasi


Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1.    Mengelola Koperasi dan usahanya.
2.    Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Definisi manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi dan aturan lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi) adalah minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak  manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1.    Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2.    Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal.
3.    Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.

 http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

Rabu, 05 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan



Rapat anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang artinya segala persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dan dibahas dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat memberikan pendapat, usul dan pertimbangan serta menyetujui suatu usul atau menolaknya dan memberikan himbauan atau masukan yang terkait dengan koperasi. Rapat anggota tahunan koperasi diadakan paling sedikit sekali dalam setahun namun sesungguhnya Rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan                                laporan keuangan
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian sisa hasil usaha
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Bila dalam kegiatan perkoperasian terdapat permasalahan yang hanya dapat diputuskan melalui Rapat anggota maka pengurus koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan Rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut didukung oleh 50% ditambah 1 saja anggota koperasi atau minimal 2% dari anggota koperasi maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat anggota yang disebut juga Rapat anggota istimewa.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.


Sumber :
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Kredit Union



Kredit Union atau koperasi kredit atau yang sering kita sebut dengan koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan di bidang simpan pinjam yang dimiliki sekaligus dikelola oleh para anggotanya, yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri yang merupakan pelaku dari usaha kecil menengah (UKM).
Kredit union di seluruh dunia melayani para anggotanya bukan hanya sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi tetapi kredit union juga memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya untuk dapat memulai usaha meskipun dimulai dari usaha kecil-kecilan, membangun rumah untuk keluarganya dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Kredit Union memiliki 3 prinsip utama yaitu:
  1. Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Kredit Union ada untuk melayani para anggotanya yang pada umumnya merupakan pelaku dari usaha kecil menengah (UKM). Kredit union bukan merupakan lembaga kerja sama yang berorientasi pada profit. Kredit union hanya memanfaatkan seluruh akses untuk dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya dan menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk atau layanan-layanan lainnya. Kredit union ini pun terbuka bagi semua golongan, dan merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk mengkases layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam.

Sumber :
http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/